PENDAHULUAN
Puji syukur saya
panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, Karen berkat, rahmat-Nya saya
bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “organisasi-organisasi islam yang
menyimpang”. Makalah ini saya buat guna memenuhi tugas pendidikan agama islam dan
sebagai persyaratan untuk mengikuti ulang semesterganjil
saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi siswa SMAN 7 Makassar dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi siswa SMAN 7 Makassar dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
DAFTAR
ISI
Pendahuluan
1
Daftar
isi
2
permasalahan
3
pembahasan
4
organisasi-organisasi
islam yang menyimpang yang ada di Indonesia
4
penyebab
munculnya organisasi yang menyimpang
13
peranan
pemerintah dalam mengatasi penyebaran organisasi islam yang menyimpang………………………………………………………19
kesimpulan…………………………………………………………………………….22
Daftar
pustaka………………………………………………………………………..24
PERMASALAHAN
v Apa
sajakah organisasi islam yang menyimpang yang ada di Indonesia ?
v Apa
penyebab munculnya organisasi islam yang menyimpang ?
v Bagaimana
peranan pemerintah dalam mengatasi penyebaran organisasi yang menyimpang ?
PEMBAHASAN
1. ORANISASI-ORGANISASI
ISALAM YANG MENYIMPANG YANG ADA DI INDONESIA
1. Komunitas Penimbrung Qur’an Sunnah
Golongan yang
satu ini tidak mau disebut kelompok agama, tak mau pula disebut sekuler. Tapi
mereka menolak semua yang datang dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Kelompok ini
muncul menjelang pertengahan abad 20 dengan membatasi bahwa al-Qur’an dan
as-Sunnah tidak bisa diberlakukan di wilayah mereka, karena beralasan bahwa di
tempat mereka bukanlah wilayah al-Qur’an dan as-Sunnah. Mereka punya
aturan-aturan tertentu yang kadang masuk ke wilayah yang diatur al-Qur’an dan
as-Sunnah dengan “membantu” pelaksanaan praktisnya, dalam hal yang
menguntungkan mereka. Misalnya tentang pelaksanaan ibadah haji. Di sisi itulah
al-Qur’an dan as-Sunnah mereka terima, bahkan hampir mereka monopoli.
2. LDII(lembagaga
dakwah islam Indonesia )
Keberadaan LDII
mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam, Jama’ah yang didirikan
pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran
tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan
Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972. Pengikut gerakan ini
pada pemilu 1971 berafiliasi dan mendukung GOLKAR).
Aliran sesat
yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono
Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur
oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama
Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama oleh
Jenderal Rudini (Mendagri), 1990/1991, menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah
Indonesia).
Penyelewengan
utamanya, menganggap al-Qur’an dan as-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul
(yang keluar dari mulut imam atau amirnya). Gerakan ini membuat syarat baru
tentang sahnya keislaman seseorang. Orang yang tidak masuk golongan mereka
dianggap kafir dan najis.
Modus operandi
gerakan ini mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka secara rutin. Peserta
akan diberikan ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu
disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah,
benar. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, boleh ditebus dengan uang oleh
anggota ini
3. Inkar Sunnah
Orang yang
tidak mempercayai hadits Nabi saw sebagai landasan Islam, maka dia sesat.
Itulah kelompok Inkar Sunnah.
Ada tiga jenis
kelompok Inkar Sunnah. Pertama kelompok yang menolak
hadits-hadits Rasulullah saw secara keseluruhan. Kedua,
kelompok yang menolak hadits-hadits yang tak disebutkan dalam al-Qur’an secara
tersurat ataupun tersirat. Ketiga, kelompok yang hanya
menerima hadits-hadits mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang setiap jenjang
atau periodenya, tak mungkin mereka berdusta) dan menolak hadits-hadits ahad
(tidak mencapai derajat mutawatir) walaupun shahih. Mereka beralasan dengan
ayat, “…sesungguhnya persangkaan itu tidak berguna sedikitpun terhadap
kebenaran” (Qs An-Najm: 28). Mereka berhujjah dengan ayat itu, tentu saja
menurut penafsiran model mereka sendiri.
Inkar Sunnah di
Indonesia muncul tahun 1980-an ditokohi Irham Sutarto. Kelompok Inkar Sunnah di
Indonesia ini difatwakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai aliran yang
sesat lagi menyesatkan, kemudian dilarang secara resmi dengan Surat Keputusan
Jaksa Agung No. Kep-169/ J.A./ 1983 tertanggal 30 September 1983 yang berisi
larangan terhadap aliran inkarsunnah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
4. Ahmadiyah
Orang yang
mengakui adanya nabi lagi sesudah Nabi Muhammad saw maka mereka sesat. Itulah
kelompok Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad dari India sebagai nabi
setelah Nabi Muhammad saw.
Ahmadiyah masuk
ke Indonesia tahun 1935, tapi mereka mengklaim diri telah masuk ke negeri ini sejak tahun
1925. Tahun 2000, mendiang khalifah Ahmadiyah dari London, Tahir Ahmad, bertemu
dengan Presiden Abdurahman Wahid. Kini Ahmadiyah mempunyai sekitar 200 cabang,
terutama Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Palembang, Bengkulu,
Bali, NTB dan lain-lain. Basis-basis Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat dan
Lombok telah dihancurkan massa (2002/2003) karena mereka sesumbar dan
mengembangkan kesesatannya.
Tipuan
Ahmadiyah Qadyan, mereka mengaku bahwa Mirza Ghulam Ahmad itu nabi namun tidak
membawa syariat baru. Tipuan mereka itu dusta, karena mereka sendiri
mengharamkan wanitanya nikah dengan selain orang Ahmadiyah. Sedangkan Nabi
Muhammad saw tidak pernah mensyariatkan seperti itu, jadi itu syari’at baru
mereka. Sedangkan Ahmadiyah Lahore yang di Indonesia berpusat di Jogjakarta
mengatakan, Mirza Ghulam Ahmad itu bukan nabi tetapi Mujaddid. Tipuan mereka
ini dusta pula, karena mereka telah mengangkat pembohong besar yang mengaku
mendapatkan wahyu dari Allah, dianggap sebagai mujaddid.
5. Salamulla
Agama
Salamullah adalah agama baru yang menghimpun semua agama, didirikan oleh Lia
Aminuddin, di Jakarta. Dia mengaku sebagai Imam Mahdi yang mempercayai
reinkarnasi. Lia mengaku sebagai jelmaan roh Maryam, sedang anaknya, Ahmad
Mukti yang kini hilang, mengaku sebagai jelmaan roh Nabi Isa as.
Dan imam besar
agama Salamullah ini Abdul Rahman, seorang mahasiswa alumni UIN Jakarta, yang
dipercaya sebagai jelmaan roh Nabi Muhammad saw.
Ajaran Lia
Aminuddin yang profesi awalnya perangkai bunga kering ini difatwakan MUI pada
22 Desember 1997 sebagai ajaran yang sesat dan menyesatkan. Pada tahun 2003,
Lia Aminuddin mengaku mendapat wahyu berupa pernikahannya dengan pendampingnya
yang dia sebut Jibril. Karena itu, Lia Aminuddin diubah namanya menjadi Lia
Eden sebagai lambang surga, menurut kitabnya yang berjudul Ruhul Kudu.
6. Isa Bugis
Orang yang
memaknakan al-Qur’an semaunya, tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah saw,
maka mereka sesat. Itulah kelompok Isa Bugis. Contohnya, mereka memaknakan
al-fiil yang artinya gajah menjadi meriam atau tank baja. Alasannya di Yaman
saat zaman Nabi tidak ada rumput maka tak mungkin ada gajah. Kelompok ini tidak
percaya mukjizat, dan menganggap mukjizat tak ubahnya seperti dongeng lampu
Aladin. Nabi Ibrahim menyembelih Ismail itu dianggapnya dongeng belaka.
Kelompok ini mengatakan, tafsir al-Qur’an yang ada sekarang harus dimuseumkan,
karena salah semua. Al-Qur’an bukan Bahasa Arab, maka untuk memahami al-Qur’an
tak perlu belajar Bahasa Arab. Lembaga Pembaru Isa Bugis adalah Nur, sedang
yang lain adalah zhulumat, maka sesat dan kafir. Itulah ajaran sesat Isa Bugis.
Tahun 1980-an
mereka bersarang di salah satu perguruan tinggi di Rawamangun, Jakarta. Sampai
kini masih ada bekas-bekasnya, dan penulis pernah berbantah dengan kelompok ini
pada tahun 2002. Tampaknya, mereka masih dalam pendiriannya, walau tak mengaku
berpaham Isa Bugis.
7. Baha’i
Kelompok ini
adalah kelompok yang menggabung-gabungkan Islam dengan Yahudi, Nasrani dan
lainnya.
Itulah kelompok
Baha’i. Menghilangkan setiap ikatan agama Islam, menganggap syariat Islam telah
kadaluarsa. Persamaan antara manusia meskipun berlainan jenis, warna kulit dan
agama. Inilah inti ajaran Baha’i. Menolak ketentuan-ketentuan Islam. Menolak
Poligami kecuali dengan alasan dan tidak boleh dari dua istri.
Mereka melarang
talaq dan menghapus ‘iddah (masa tunggu). Janda boleh l angsung kawin lagi, tanpa ‘iddah. Ka’bah bukanlah kiblat
yang mereka akui.
Kiblat mereka
adalah dimana Tuhan menyatu dalam diri Bahaullah (pemimpin mereka).
8. Pluralisme Agama, JIL (Jaringan Islam
Liberal)
Orang yang
menyamakan semua Agama, hingga Islam disamakan dengan Yahudi, Nasrani, dan
agama-agama kemusyrikan, mereka juga sesat dan menyesatkan. Itulah kelompok
yang berpaham pluralisme agama, yang sejak Maret 2001 menamakan diri sebagai
JIL (Jaringan Islam Liberal) yang dikoordinir oleh Ulil Abshar Abdalla. Ulil
tidak mengakui adanya hukum Tuhan, hingga syariat mu’amalah (pergaulan antar
manusia). Perintah syari’at jilbab, qishash, hudud, potong tangan bagi pencuri
dan sebagainya itu tidak perlu diikuti. Bahkan larangan nikah antara Muslim
dengan non Muslim dianggap tidak berlaku lagi, karena ayat larangannya dianggap
tidak jelas. Vodca (minuman keras beralkohol lebih dari 16%) pun menurut Ulil
bisa jadi di Rusia halal, karena udaranya dingin sekali.
Pemahaman
“kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah/al-Hadits” seperti yang dipahami umat
Islam sekarang ini menurut Ulil, salah, karena menjadikan penyembahan terhadap
teks. Maka harus dipahami bahwa al-Qur’an yang sekarang baru separuhnya, sedang
separuhnya lagi adalah pengalaman manusia
9. Lembaga Kerasulan
Kelompok ini
mengibaratkan Rasul bagai menteri, sedang kerasulan adalah sebuah departemen.
Lalu Rasul boleh wafat sebagaimana menteri boleh mati, namun kerasulan atau
departemen tetap ada. Diangkatlah rasul baru sebagaimana diangkat pula menteri
baru. Karena Nabi Muhammad saw adalah rasul terakhir. Yang berpaham Rasul tetap
diangkat sampai hari kiyamat itulah kelompok Lembaga Kerasulan.
10. Syiah
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan
Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 merekomendasikan tentang faham Syi’ ah
sebagai berikut :
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Perbedaan itu diantaranya:
sebagai berikut :
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Perbedaan itu diantaranya:
- Syi’ah
menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan ahlu
Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi
syarat ilmu mustalah hadis.
- Syi’ah
memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal
Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari
kekhilafan (kesalahan).
- Syi’ah
tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal
Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.
- Syi’ah
memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah
termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah)
memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah
untuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan ummat.
- Syi’ah
pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul
Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui
keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi
Thalib).
Mengingat
perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti
tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (Pemerintahan)”,
Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada ummat Islam Indonesia yang berfaham
Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan
masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.
2.
PENYEBAB MUNCULNYA ORGANISASI ISLAM YANG
MENYIMPANG
1. Karena mencari hidayah Allah dengan
cara yang salah: bertapa dan merenung
Islam tidak mengenal bertapa. Ibadah
yang dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dapat melalui shaum,
tahajjud dan dzikir. Justru ketika bertapa atau merenung, setan akan lebih
mudah masuk, sampai-sampai ada orang yang mengaku menjadi nabi.
2. Karena ada orang yang dipuji secara
berlebihan, dikultuskan, dianggap suci
Jebakan setan ini bahkan dapat menimpa para ulama. Ketika
doa sering dikabulkan, makin banyak orang yang datang untuk meminta
pertolongan, baik untuk disembuhkan dari penyakit maupun untuk hal-hal yang
lain. Kepercayaan berlebih yang cenderung fanatik dari sekelompok pengikut
dapat menjadikan seorang ulama/ustadz beralih profesi menjadi dukun atau
paranormal. Realita ini memudahkan iblis menggodanya untuk lebih mementingkan
perdukunannya daripada fungsi utamanya, dan lebih parah lagi dapat membuat
ulama atau pemimpin sebuah kelompok dikultuskan, hal yang sangat bertentangan
dengan ajaran Islam.
Suatu aliran biasanya memiliki seorang pemimpin yang
dianggap panutan sejati yang menjadi magnet bagi orang baru untuk tertarik
masuk kedalam komunitas tersebut. Dalam psikologi, sang pemimpin baru ini
biasanya menampilkan gejala psikiatrik berupa waham kebesaran, padahal
sebenarnya ia tengah mengalami disintegrasi kepribadian saat menjadikan dirinya
sebagai pemimpin keagamaan. Bagi pengikutnya, pemimpin tersebut diyakini
memiliki kharisma sangat tinggi, mampu menyelesaikan berbagai persoalan, mampu
membaca situasi seperti paranormal atau lain sebagainya. Waham ini ibarat
fenomena salju yang makin hari makin membesar. Pada kasus aliran sesat
keagamaan, kebetulan waham kebesaran agama diikuti dengan turunnya wahyu,
suara-suara malaikat, atau klaim si pemimpin yang mengaku telah diberi kekuatan
untuk menolong orang lain, atau lain sebagainya. Pemimpin aliran sesat, oleh
lingkungannya tidak dianggap sebagai “orang sakit”, tetapi justru sebagai orang
sakti mandraguna dan dipuja. Biasanya, banyak dari mereka cenderung mengisolasi
diri dari lingkungan, dan hidup secara eksklusif dengan kelompoknya Dan
keyakinan inilah yang kian hari kian menguat dan diminati pengikutnya.
3.
Ujung-ujungnya
duit, atau hal porno
Ada pula aliran sesat yang tujuannya mengumpulkan harta.
Mereka punya baiat setelah syahadat, harus patuh kepada imam jauh di atas
kepatuhan terhadap orang tua dan kepada suami (bagi wanita). Bentuk kepatuhan
tersebut juga dapat berupa pengalihan nama surat-surat tanah menjadi milik imam
atau guru, sehingga si imam menjadi orang yang sangat kaya dengan kekayaan yang
berasal dari muridnya. Ada pula aliran yang cara ibadahnya berada di dalam
kegelapan, cenderung kepada perdukunan. Setelah diteliti, ternyata mereka
beribadah tanpa busana, sungguh hal yang sangat jauh dari petunjuk Allah SWT.
Ujung-ujungnya tentu agar si imam dapat memilih wanita sesuka nafsunya, sangat
jauh dari ajaran Islam.
4.
Kurangnya
perhatian tokoh agama terhadap umatnya
Ketika orang-orang yang dianggap sebagai panutan umat
terkesan hanya sibuk mengurusi kepentingan diri sendiri, golongan maupun
menceburkan diri kedalam ranah politik, maka wajar bila sebagian dari umat yang
tergolong awam mencari pegangan lain. Kalangan awam ini, pada prinsipnya, tidak
mempersoalkan apakah ajaran baru yang mereka peroleh menyimpang dari
norma-norma akidah. Yang mereka butuhkan adalah untaian kalimat sejuk dan
perhatian dari orang yang dianggap sebagai panutan.
5. Grand design pihak asing untuk
menghancurkan akidah umat Islam Indonesia
Aliran-aliran sesat itu bisa jadi muncul sebagai grand
design (proyek besar) pihak asing untuk menghancurkan akidah umat Islam
Indonesia. Jika data statistik yang dijadikan patokan, maka Indonesia adalah
negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Ada semacam kekhawatiran
bahwa peradaban Islam diprediksikan akan kembali berjaya seperti di masa
Dinasti Abbasiyyah (750 M–1258 M). Kiblatnya tidak lagi di kawasan Timur
Tengah, tetapi Benua Asia dengan Indonesia sebagai titik sentralnya. Tentu saja
banyak pihak yang sekarang merasa paling bergengsi peradabannya (the most
civilized nations) resah jika Islam di Indonesia suatu saat menggeser kejayaan
mereka.
6. Popularitas Pribadi dan Faktor
Ekonomi
Boleh jadi para penggagas aliran sesat ini muncul hanya
untuk mencari popularitas dan keuntungan pribadi. Sejak era reformasi bergulir
dan rezim Suharto jatuh, tidak sedikit orang yang hendak mengail di air keruh.
Saat siapa pun bebas berbicara, terbuka pula peluang untuk mempopulerkan diri
sendiri (self–declared popularity).
Nafsu semacam ini tidaklah aneh. Memunculkan aliran baru
dalam beragama menjadi pilihan yang dipandang strategis untuk sebuah
popularitas. Tak hanya itu, dengan bujuk rayu dan kadang disertai ancaman dosa
jika tidak mematuhi, maka kalangan awam yang menjadi pengikut aliran baru itu
pun rela mengeluarkan sejumlah uang untuk diberikan kepada penyebar ajaran
baru, meski mereka sebenarnya diarahkan ke jalan yang sesat.
7.
Masalah
Kesulitan Ekonomi
Ali bin Abu Thalib menegaskan, “Kefakiran dekat sekali
dengan kekufuran”. Pernyataan Ali tersebut tampak jelas bahwa faktor ekonomi
dapat mengubah keyakinan seseorang untuk mengikuti orang lain, teman atau orang
yang dipandangnya dapat mengangkat dan memberi kesejahteraan ekonomi.
Tatkala ia mengalami kesulitan ekonomi, bujuk rayu
pihak-pihak tertentu yang menawarkan ajaran baru dengan jaminan makan-minum
ditanggung oleh ketua kelompok atau pengaku rasul menjadi alternatif pilihan
yang menurutnya perlu dicoba. Akhirnya, setelah ia merasa lebih makmur, hidup
saling tolong-menolong antar penganut ajaran sesat, lalu ia akan mengajak
keluarga dan semua kerabatnya untuk bergabung. Dari sinilah, ajaran sesat itu
terus menjalar.
8.
Penyebaran
dakwah belum merata
Bisa jadi, faktor munculnya aliran sesat juga akibat
penyebaran dakwah yang tidak merata. Banyak umat Islam yang hidup di pedalaman
atau perkampungan yang belum terjamah oleh dakwah islamiyah.
Buktinya, dengan mudah mereka bisa menerima adanya nabi lain
setelah Nabi Muhammad SAW, adanya kitab lain selain al-Qur'an yang bisa menjadi
pedoman, adanya informasi bahwa pimpinan mereka ditemui malaikat Jibril, dan
sebagainya.
Keyakinan ini menjadi tolak ukur betapa rendahnya daya serap
beberapa kelompok muslim terhadap ajaran dakwah. Prinsip dasar rukun iman dan
rukun Islam justru belum diketahui oleh sebagian umat. Padahal, dengan
mengetahui prinsip-prinsip itu, akan banyak aliran sesat yang terbantahkan dan
umat –secara pribadi– memiliki ketahanan dan kekuatan untuk menolaknya.
9.
Pendidikan
dan Arus Informasi
Bagaimana pun juga, faktor pendidikan yang bebas dan
derasnya arus informasi dapat memicu seseorang mengikuti ajaran sesat. Tatkala
model pendidikan modern kurang memberikan kontrol yang maksimal terhadap
peserta didik, bahkan kontrol itu sendiri dianggap sebagai pengekangan, maka di
sanalah ada ruang bagi peserta didik, terutama yang pemerolehan dasar-dasar
agamanya kurang mendalam, dapat salah tafsir dalam membaca buku-buku terjemahan
dan literatur yang ia pelajari.
Gaung kebebasan berijtihad yang ia dengar dari dosen/guru
atau rekan-rekannya telah mendorongnya berani mengambil kesimpulan, sekalipun
bertentangan dengan pendapat para ulama. Informasi tanpa batas dari internet,
media massa, dan forum-forum diskusi dapat menjadi ajang pertukaran pikiran
sesat, nakal, dan menyimpang.
Dari sini, maka pengelola pendidikan seperti: pesantren,
sekolah, perguruan tinggi, ormas, yayasan, dan lainnya tak terkecuali
pemerintah patut mengkaji ulang sistem pendidikan yang diterapkan.
3.
PERANAN PEMERINTAH DALAM
MENGATASI PENYEBARAN AGAMA ISLAM YANG MENYIMPANG
Undang-Undang Dasar memberikan
kebebasan dalam beragama. Pemerintah secara resmi mengakui enam agama, dan
beberapa larangan hukum terus berlaku terhadap beberapa jenis kegiatan
keagamaan tertentu.
Secara umum Pemerintah menghargai
kebebasan menjalankan ibadah agama; namun demikian pembatasan yang terus
berlangsung dari pemerintah, khusunya pada agama yang tidak diakui dan sekte
agama yang dianggap “menyimpang” dari agama yang diakui merupakan pengecualian
dari pelaksanaan penghormatan kebebasan beragama.
Pada Juni 2008 Pemerintah
mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang membekukan kegiatan aliran Ahmadiyah
Qadiyani (Ahmadiyah), melarang kegiatan dakwah oleh Ahmadiyah, dan melarang
tindakan anarkis terhadap kelompok ini. Keputusan ini ini adalah semacam
larangan sepenuhnya yang sangat didukung oleh kelompok garis keras dan badan
yang ditunjuk oleh pemerintah, yaitu Badan Koordinasi Pengawas Aliran
Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem). Surat Keputusan Bersama tersebut
ditandatangani oleh Kejaksaan Agung, Departemen Agama, dan Departemen Dalam
Negeri. Menteri Agama menyatakan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut
dapat dikenai hukuman kurungan maksimum 5 tahun penjara dengan tuduhan
melakukan penistaan agama. Surat Keputusan tersebut tidak membuat pengikut
Ahmadiyah menghentikan kegiatan ibadah atau kegiatan keagamaan di lingkup
komunitas mereka.
Sebagai kelanjutan dari
dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran
Bersama yang menyediakan panduan bagi Surat Keputusan Bersama mengenai masalah
Ahmadiyah. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Departemen
Agama, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, dan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa
dan Politik di Departemen Dalam Negeri. Surat Edaran tersebut menyediakan
pedoman bagi para Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Pengadilan Tinggi, dan
Kepala Kantor Wilayah urusan Agama diseluruh Indonesia mengenai pelaksanaan
yang benar atas Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut.
Sebelum keputusan pemerintah
dikeluarkan, Bakor Pakem mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah untuk
membubarkan Ahmadiyah. Rekomendasi yang dikeluarkan pada April 2008 menyatakan
bahwa kelompok tersebut bersifat bid’ah dan menyimpang, dengan mengutip
Instruksi Presiden tahun 1965 mengenai "pencegahan terhadap penyalahgunaan
dan penghinaan agama.” Pemerintah menunda menerbitkan keputusan resmi terhadap
kelompok tersebut ditengah tekanan dari masyarakat sipil dan organisasi Islam
yang menyatakan bahwa larangan tersebut merupakan tindakan inkonstitusional dan
bertentangan dengan ajaran Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
mengeluarkan beberapa fatwa dalam beberapa tahun terakhir mengenai masalah
“penyimpangan” dari Islam arus utama, termasuk rekomendasi untuk melarang
aliran Ahmadiyah, yang sangat memungkinkan terjadinya diskriminasi secara resmi
dan sosial terhadap kelompok Ahmadiyah dan kelompok agama minoritas lainnya
selama periode pelaporan.
Pemerintah membentuk MUI pada
1975 dan terus mendanai anggotanya, tetapi pendapat-pendapat MUI tidak mengikat
secara hukum. Meskipun demikian, fatwa MUI bertujuan untuk menjadi bimbingan
moral bagi umat Islam dan masyarakat, dan Pemerintah secara serius
mempertimbangkan fatwa tersebut apabila membuat keputusan atau membuat
rancangan perundang-undangan. Pengaruh MUI dalam membatasi kebebasan beragama
terus meningkat dalam tahun ini, kadang-kadang dengan mendapat dukungan dari
pemerintah.
Pada 2007 MUI mengeluarkan fatwa
berisi 10 pedoman untuk menentukan apakah suatu ajaran tersebut menyimpang atau
tidak. Penyimpangan ajaran yang dimaksud mencakup pengingkaran enam rukun
Islam; pengakuan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW; dan mengubah atau
memodifikasi peribadatan agama Islam seperti menunaikan ibadah haji ke tempat
selain Mekah atau menyatakan bahwa sholat lima waktu sehari tidak wajib. Pada
Oktober 2007 MUI menyatakan bahwa aliran minoritas al-Qiyadah al-Islamiyah
sebagai aliran menyimpang. MUI juga mengeluarkan fatwa serupa terhadap kelompok
Ahmadiyah pada 2005.
KESIMPULAN
Penyebaran
organisasi Islam yang menyimpang makin
marak di Indonesia, salah satunya adalah LDII (lembaga dakwha islam Indonesia )
Penyelewengan utamanya, menganggap al-Qur’an dan as-Sunnah baru sah
diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya). Adanya
origanisasi Islam yang menyimpang tidak terlepas dari berbagai factor, faktor
yang paling utama adalah penyebaran dakawha yang belum merata sehingga terjadi
banyak pendapat mengenai agama Islam yang timbul begitu saja.
Mengawal
Aqidah Umat, Fatwa MUI Tentang Aliran-Aliran Sesat di Indonesia, Oleh MUI,
terbitan Sekretaris MUI Jkt.
Majalah
Mimbar Ulama, edisi 341 R. Awal 1429.
Bunga
Rampai Kajian Islam, KH. Abdusshomad buchori (Ketua MUI Jatim), MUI Jatim,
I/2009.
Kriteria
Aliran Sesat dan Antisipasinya, Oleh DR.H. Ramli Abdul Wahid, MA (Ketua
Komisi Dikbud dan Anggota Komisi Fatwa MUI Tk. I Sumut.)
Nabi-Nabi
Palsu dan Para Penyesat Umat, Hartono Ahmad Jaiz, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta
2008).
Capita
Selekta; Aliran-aliran sempalan di Indonesia (1980-2010), M. Amin JDjamaluddin,
LPPI, cet. 3. 2010.
The Wahid
Institut, Edisi III/Thn. I/Oktober 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar